UPPKB Marisa

Jl. Trans Sulawesi, Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato

Tugas dan Fungsi

Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) adalah unit yang bertanggung jawab untuk melakukan penimbangan kendaraan bermotor, terutama angkutan barang, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan terkait berat kendaraan yang diizinkan. UPPKB beroperasi di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan.

Tugas dan fungsinya meliputi:

  1. Penimbangan Kendaraan: Melakukan penimbangan terhadap kendaraan bermotor, terutama kendaraan angkutan barang, untuk memastikan beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pengawasan Kepatuhan: Mengawasi dan menindak kendaraan yang melebihi batas berat maksimum yang diizinkan, guna mencegah kerusakan infrastruktur jalan.
  3. Pencegahan Kerusakan Infrastruktur: Menjaga agar kendaraan yang melintas tidak merusak jalan raya dengan melebihi kapasitas beban yang diizinkan.
  4. Pemberian Sanksi: Memberikan tindakan hukum atau denda bagi kendaraan yang melanggar aturan berat kendaraan.
  5. Pengumpulan Data dan Pelaporan: Mengumpulkan data hasil penimbangan dan menyusun laporan untuk keperluan evaluasi dan pengambilan kebijakan lebih lanjut.

UPPKB berperan penting dalam menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan melindungi kondisi jalan dari kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan berat.