Terminal Tipe A adalah terminal penumpang untuk angkutan Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) dan Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Tugas dan fungsinya meliputi:
Pelayanan Penumpang: Menyediakan tempat naik dan turun penumpang untuk angkutan AKAP dan AKDP.
Fasilitas dan Kenyamanan: Menyediakan fasilitas seperti ruang tunggu, loket tiket, parkir, keamanan, dan kesehatan.
Pengawasan Operasional: Mengawasi jadwal keberangkatan dan kelayakan kendaraan.
Pengendalian Lalu Lintas: Mengatur arus kendaraan di terminal untuk mencegah kemacetan.
Penegakan Regulasi: Memastikan tarif dan operasional sesuai ketentuan pemerintah.
Terminal Tipe A berperan penting dalam mendukung sistem transportasi antar-provinsi dan dalam provinsi, serta memperlancar mobilitas penumpang.