aturan-perjalanan-jelang-mudik-lebaran-tahun-2022
Thursday, 7 April 2022

Aturan Perjalanan Jelang Mudik Lebaran Tahun 2022

Jelang angkutan lebaran tahun 2022, pemerintah menerbitkan syarat perjalanan domestik terbaru lewat Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) No. 16 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19.

Disisi lain, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan SE No. 38 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19.

Dalam dua Surat Edaran tersebut dijelaskan, setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Secara terperinci, dalam SE disebutkan bahwa PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kenderaan pribadi atau umum, penyeberangan dan kerta api dari dan kedaerah di seluruh Indonesia, wajib memenuhi semua persyaratan.

“Surat Edaran tersebut akan diterapkan mulai tanggal 4 April 2022, dimana dijelaskan bagi PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (Booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes RT-antigen,” ucap Kepala BPTD Wilayah XXI Provinsi Gorontalo, Drs. H. Hasan Bisri.

Lebih lanjut Drs. H. Hasan Bisri menyampaikan,  bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai sayarat perjalanan.

Sementara untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai sayarat perjalanan.

“Untuk tahun ini, angkutan lebaran tahun 2022 tidak ada lagi penyekatan ataupun putar balik arah, hanya saja pengetatannya di seluruh pemberangkatan awal yang berada di Terminal maupun di Pelabuhan penyeberangan. Sehingga diharapkan, masyarakat dapat menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, apabila ingin melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri,” pungkas Kabalai Gorontalo.

#Yukselamatbersama  #bptdxxigorontalo  #angkutanlebaran2022  #yukvaksinbooster

 

*Humas_04

Kegiatan Terkini

Tuesday, 18 February 2025
Pelaksanaan Rampcheck dan Pemasangan Rambu di Lokasi Rawan Kecelakaan di Gorontalo

Gorontalo – Dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi darat, telah dilaksanakan kegiatan Inspeksi Keselamatan (Rampcheck) terpadu se...

Tuesday, 19 November 2024
BPTD Kelas II Gorontalo Gencarkan Inspeksi Keselamatan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Gorontalo – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Gorontalo terus meningkatka...

Tuesday, 5 November 2024
BPTD Kelas II Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Awal Persiapan Nataru

Gorontalo – Untuk memastikan kelancaran dan keselamatan transportasi selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (NATARU), Balai Pengelola...

Friday, 13 September 2024
BPTD Kelas II Gorontalo Sosialisasikan "Sadar Lalu Lintas Usia Dini"

Gorontalo – Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II...

Thursday, 23 November 2023
BPTD Gorontalo Ajak Penyelenggara Layanan Publik Berkantor di Terminal Dungingi

Gorontalo- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Gorontalo memberikan kesempatan kepada instansi layanan publik untuk membuka cabang l...

Monday, 13 March 2023
Menhub Imbau Masyarakat Tidak Mudik Pakai Sepeda Motor

Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik jarak jauh menggunakan sepeda mot...