Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI Provinsi Gorontalo, menggelar sosialisasi penegakan hukum angkutan barang Over Dimension, Over Loading, pada Rabu (23/2/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Aston Hotel Gorontalo itu, dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan, Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, Balai Pelaksana Jalan Naional (BPJN), Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dirlantas Polda Gorontalo, Organisasi transportasi dan Dinas Perhubungan se-Provinsi Gorontalo.
Saat diwawancarai, Kepala BPTD Wilayah XXI Provinsi Gorontalo, Drs. H. Hasan Bisri, mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari sosialisasi yang dilaksanakan pada tahun 2020 lalu.
“Di tahun 2020 itu sosialisasinya baru mengenalkan apa itu ODOL, nah untuk tahun ini adalah sosialisasi rencana penegakkannya. Jadi sudah akan diimplementasikan ke masyarakat, apabila ada yang melanggar ODOL akan ditindak,” kata Hasan.
Dirinya juga menyebut, dari hasil operasi yang telah dilakukan oleh petugas beberapa waktu lalu, masih banyak kenderaan yan gditemukan melebihi kapasitas muatan hingga melebihi panjang kenderaan yang telah ditentukan oleh pabrik.
“Dalam arti, memuat dengan ketinggian yang berlebihan, atau muatannya terlalu lebar melebihi kendaraan. Selanjutnya adalah kendaraan yang melebihi muatan, dan yang ketiga yaitu pelanggaran dimensi melebihi yang sudah ditetapkan oleh pabrik,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman menambahkan, penertiban kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL) ini merupakan program nasional baik dari kepolisian dan stakeholder terkait.
“Kita berharap di tahun 2022 ini, pelanggaran over dimension over loading ini bisa kita tertibkan, menuju tahun 2023 yang Zero ODOL,” kata Arief.
Untuk merealisasikan Zero ODOL, lanjut Arief, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan mulai dari sosialisasi kepada asosiasi dan karoseri di awal tahun, untuk menormalisasi kendaraan yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
“Setelah itu baru kita akan melakukan tindakan prefentif, baik itu di jembatan timbang, di ruas ruas jalan. Dan kami akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan Balai Jalan, untuk melakukan penertiban bagi kendaraan yang tidak sesuai,” pungkasnya.
Humas_04