bptd-wilayah-xxi-gorontalo-segera-terapkan-penegakan-hukum-odol
Tuesday, 8 February 2022

BPTD Wilayah XXI Gorontalo Segera Terapkan Penegakan Hukum ODOL

Upaya penekanan pelanggaran kenderaan angkutan barang Over Dimension dan Over Loading (ODOL) terus dilakukan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXI Provinsi Gorontalo.

Keseriusan penanganan ODOL tersebut, segera ditindak lanjuti dengan menggelar rapat pembahasan awal dilingkungan kerja BPTD Wilayah XXI Provinsi Gorontalo, pada Senin 07 Februari 2022.

Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BPTD    Wil. XXI Gorontalo, Febriyanto Frengki Mbatu, S.SiT  mengungkapkan, salah satu penyebab kecelakaan tertinggi saat ini, yakni bersumber dari Over Dimension dan Over Loading atau ODOL, dimana hal ini melibatkan kenderaan barang yang merupakan urat nadi logistik di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.

Oleh karena itu, masalah odol tersebut, menarik perhatian khusus oleh Menteri Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar segera dapat diselesaikan.

“Over Dimension dan Over Loading ini telah menjadi masalah nasional, karena menjadi salah satu penyebab kecelakaan tertinggi di Indonesia, sehingga Bapak Menteri Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menaruh perhatian khusus untuk penanganan masalah tersebut,” ungkap Kasie Lalin Angkutan Jalan.

Frengki juga menjelaskan, dalam penegakan odol ini, melibatkan semua unsur terkait, baik dari Balai Pengelola Transportasi Darat, unsur Kepolisian, Jasa Rahrja, Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/kota.

Adapun pelanggaran dalam odol tersebut terbagi atas dua, yakni Over Dimension merupakan kejahatan transportasi, dan Over Loading dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk tahun kemarin, kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh sopir truk angkutan, untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan, seperti dimensi pengangkut kenderaan yang tidak sesuai dengan standar produksi, dan kenderaan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan, sehingga untuk tahun ini, semua unsur terkait akan melakukan Penegakan Hukum atau Gakkum,” pungkas Frengki.

*Humas_04

Kegiatan Terkini

Thursday, 23 November 2023
BPTD Gorontalo Ajak Penyelenggara Layanan Publik Berkantor di Terminal Dungingi

Gorontalo- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Gorontalo memberikan kesempatan kepada instansi layanan publik untuk membuka cabang l...

Monday, 13 March 2023
Menhub Imbau Masyarakat Tidak Mudik Pakai Sepeda Motor

Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik jarak jauh menggunakan sepeda mot...

Monday, 13 March 2023
Pergerakan Masyarakat Selama Lebaran 2023 Diprediksi Capai 123,8 juta Orang

Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan hasil survei potensi pergerakan masyarakat selama masa Lebaran 2023 (Idul Fitri 1444 H...

Wednesday, 8 March 2023
Sarpras Bptd Gorontalo Lakukan Koordinasi ke Dishub cek Alat Uji Kenderaan Bermotor

BPTD GORONTALO – Balai Pengelola Transportasi Darat     Wilayah XXI Provinsi Gorontalo seksi Sarana dan Prasarana melakukan ko...

Tuesday, 10 January 2023
BPTD Gorontalo Raih Peringkat Ke III Pengelola Anggaran TA.2022

Bptd Gorontalo - Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXI Provinsi Gorontalo meraih piagam penghargaan peringkat ke III pada kategori Satuan...

Wednesday, 30 November 2022
Bptd Gorontalo Raih Penghargaan e-Sakip Riviu dan e-Performance.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, baru-baru ini melaksanakan rapat kinerja dan evaluasi Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah atau (SAKIP)...