Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXI Gorontalo, meluncurkan alat uji coba pemeriksaan laik fungsi non statis kenderaan bermotor pertama, di halaman Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan, dan Perhubungan (DLHPP) Bone Bolango.
Peluncuran alat uji kenderaan bermotor non statis tersebut dilakukan, disela-sela penandatanganan perjanjian Kerjasama (MOU) Bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI Provinsi Gorontalo, pada Rabu 12 Januari 2022.
Didampingi Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu, Sekretaris Daerah Ishak Ntoma, Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengucapkan, rasa terima kasih kepada BPTD Wilayah XXI Gorontalo yang telah menjalin kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Hal ini dikarenakan dengan adanya alat uji tersebut, pihaknya bisa memastikan seluruh kenderaan yang ada di Bone Bolango aman dan layak untuk digunakan.
Selain itu, Hamim juga menjelaskan, alat tersebut dapat mencatat data kenderaan yang ada di Bone Bolango, sehingga dapat berdampak pada kesiapan Infrastruktur pendukung, serta dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Sedangkan yang ketiga, bisa menambah pendapatan asli daerah. Apalagi jika kita jemput bola dan daerah lain menggunakan alat ini,”ungkapnya.
Kedepan kata Hamim, ia akan bermohon alat uji non statis yang permanen segera akan terpenuhi. Ia pun ingin tetap menjalin koordinasi dan monitoring agar alat tersebut terjaga fungsinya dan terawat dengan baik.
“Paling penting adalah seluruh transaksi retribusi pelayanan pengujian kenderaan bermotor dengan alat uji statis ini harus non tunai, agar tidak terjadi kebocoran,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPTD Wilayah XXI Provinsi Gorontalo telah melakukan launching unit pemeriksaan laik fungsi kenderaan bermotor non statis, pada Desember 2021 kemarin di halaman Terminal Tipe A Dungingi, Kota Gorontalo.
Kepala BPTD Wilayah XXI Provinsi Gorontalo, Drs. H. Hasan Bisri menjelaskan, kenderaan tersebut merupakan bantuan dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan, yang berfungsi melakukan pengujian kenderaan bermotor secara mobile bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki alat uji.
Sehingga diharapkan, dengan adanya unit alat uji laik fungsi kenderaan bermotor non statis tersebut, seluruh kenderaan wajib uji yang berada di Provinsi Gorontalo dapat terjamin keselamatannya.