Pandemi Covid 19 saat ini masih menjadi permasaalahan yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,baik ditingkat pusat maupun di daerah.Disektor transportasi,pandemi covid 19 memberikan dampak yang sangat besar baik dari sisi layanan maupun regulasi.
Kita ketahui bahwa regulasi sektor Transportasi Darat yang lahir dimasa pandemi covid 19 diantaranya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Darat Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19, kemudian PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 2020 (1441 H ) Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19,dan kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah.Peraturan ini semuanya mengatur dan mengendalikan pergerakan orang dan kendaraan yang masuk dan keluar wilayah atau daerah,dari satu daerah ke daerah yang lain dalam rangka menekan penyebaran covid 19.
Untuk memastikan bahwa semua regulasi diatas telah dilaksanakan,kemarin tanggal 9 s/d 12 Mei 2020 Kepala Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah XXI Provinsi Gorortalo bapak HERMAN ARMANDA SE,MT.didampingi Tim Humas melakukan kunjungan kerja ke beberapa wilayah perbatasan yaitu ke Daerah Taluda’a wilayah perbatasan Gororntalo - Sulut jalur selatan, Atinggola wilayah perbatasan Gorontalo-Sulut jalur utara,Tolinggula wilayah perbatasan Gorontalo Sulteng jalur utara,dan Molosipat wilayah perbatasan Gorontalo-Sulteng jalur barat,selain melakukan kunjungan kerja beliau juga melakukan pengecekan anggota BPTD Wilayah XXI yang diperbantukan di Posko Perbatasan.
( Gorontalo, 12 Mei 2020, Kasubag TU )
# nopanik,nopiknik,nomudik# - diRumah aja ..